
Jakarta Akan Cepat Tenggelam dengan Dicabutnya Moratorium ReklamasiMemed Sosiawan Bidang Ekuintek-LH, DPP PKSPada tanggal 5 Oktober 2017, Menko Maritim mengirim Surat kepada Gubernur DKI tentang penghentian Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain: Terkait izin lingkungan. Di mana material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik. Lalu pengembang tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir urug serta batu untuk reklamasi, dan ada perbedaan...